Rabu, 29 Juli 2026

PEDOMAN TRANSFORMATIF

PEDOMAN PELAKSANAAN

PROGRAM TRANSFORMATIF

RAMAH MURID SMA NEGERI 1 FATULEU

TAHUN AJARAN 2026/2027

Ditetapkan pada: 14 Juli 2026

Oleh: KEPALA SMA NEGERI 1 FATULEU

AURELIUS USA NAING, S.Si., MM.

NIP. 19821220200903 1 007

SMA NEGERI 1 FATULEU TAHUN 2026


KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 FATULEU

NOMOR : [Isi Nomor Surat Keputusan] TAHUN 2026

TENTANG

PENETAPAN PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM "TRANSFORMATIF RAMAH MURID" DI LINGKUNGAN SMA NEGERI 1 FATULEU TAHUN AJARAN 2026/2027


 

BAGIAN PERTAMA: KETENTUAN UMUM

Menimbang:

1.     Bahwa pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik;

2.     Bahwa pemberian sanksi fisik selama ini menimbulkan dampak negatif, baik bagi penerima sanksi maupun bagi mereka yang menjadi saksi;

3.     Bahwa perlu dilakukan transformasi pembinaan menuju pendekatan yang lebih menghargai martabat peserta didik;

4.     Bahwa berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan program Transformatif Ramah Murid.

Mengingat:

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.     Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;

4.     Visi dan Misi SMA Negeri 1 Fatuleu.

MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: Pedoman Pelaksanaan Program "Transformatif Ramah Murid" di Lingkungan SMA Negeri 1 Fatuleu Tahun Ajaran 2026/2027 dengan ketentuan sebagai berikut:


BAB I

   LATAR BELAKANG

Selama ini, kebiasaan keterlambatan peserta didik sering disikapi dengan pemberian sanksi fisik berupa berlutut dengan harapan menimbulkan efek jera, tobat, serta terbentuknya kedisiplinan. Namun, pendekatan tersebut ternyata menimbulkan dampak lain yang tidak diharapkan; pemberian sanksi fisik berupa berlutut justru dapat menurunkan harga diri, menimbulkan rasa takut yang berlebihan, serta menghambat tumbuhnya kesadaran dan kedisiplinan yang sesungguhnya.

Selain itu, pemberian sanksi fisik yang disaksikan oleh peserta didik lain juga membawa dampak negatif yang mendalam. Bagi mereka yang menjadi saksi, hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan cemas berlebihan, menumbuhkan persepsi bahwa kekerasan adalah cara yang dibenarkan untuk menyelesaikan masalah, mengikis rasa aman di lingkungan sekolah, serta menurunkan rasa hormat dan kepercayaan kepada pendidik dan sekolah. Suasana yang seharusnya mendukung pembelajaran justru berubah menjadi ruang yang penuh tekanan dan ketakutan.

Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu upaya sadar serta terencana dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perkembangan zaman dan dinamika sosial menuntut adanya pembaruan dan transformasi dalam penyelenggaraan pendidikan, agar tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik semata, tetapi juga memperhatikan aspek psikologis, kesejahteraan, serta perkembangan karakter peserta didik secara menyeluruh.

Hal ini mendorong SMA Negeri 1 Fatuleu untuk mengambil langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan berpusat pada kepentingan peserta didik. Melalui pedoman ini, pemberian sanksi fisik yang selama ini diterapkan ditransformasi sepenuhnya menjadi pembinaan melalui 6 Langkah Literasi, yang tidak menimbulkan rasa sakit atau penghinaan, namun lebih mendalam dalam menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab peserta didik.

Program "Transformatif Ramah Murid" hadir sebagai wujud komitmen nyata seluruh warga SMA Negeri 1 Fatuleu untuk mengubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam melayani peserta didik.

 

 

 

BAB II

MAKNA DAN TUJUAN PROGRAM

1. PENGERTIAN "TRANSFORMATIF RAMAH MURID"

Istilah ini terdiri dari dua makna yang saling melengkapi:

 

a.     Makna "Transformatif"

 

 Bermakna mengubah secara mendasar, menyeluruh, dan berkelanjutan:

Mengubah pola pikir: dari menghukum menjadi membimbing dan menyadarkan;

Mengubah pola sikap: dari menganggap murid sebagai objek menjadi subjek yang dihargai;

Mengubah pola tindak: dari sanksi fisik menjadi pendekatan edukatif melalui 6 Langkah Literasi.

 

b.    Makna "Ramah Murid"

 Kata "Ramah" bermakna luas: di sini setiap murid ditempatkan dalam proses pendidikan yang penuh kasih sayang, yaitu DIASAH, DIASUH, dan DIASIH.

 

Table

Istilah

Arti dan Makna

DIASAH

Berarti dibentuk dan ditempa potensinya layaknya batu permata yang diasah agar berkilau; mengasah kecerdasan dan bakat tanpa merusak martabat.

DIASUH

Berarti dijaga, dibimbing, dan dididik dengan penuh kesabaran layaknya anak yang diasuh dengan teladan yang baik.

DIASIH

Berarti diberi kasih sayang dan diterima apa adanya; sekolah menjadi rumah kedua yang membuat murid merasa aman, berharga, dan dicintai.

2. TUJUAN PROGRAM

1.     Terwujudnya kedisiplinan yang tumbuh dari kesadaran diri, bukan karena rasa takut atau sakit;

2.     Terciptanya lingkungan sekolah yang aman, damai, dan penuh rasa hormat;

3.     Terlindunginya peserta didik dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis;

4.     Meningkatnya kepercayaan dan keharmonisan antara pendidik dan peserta didik.

 

BAB III

ENAM LANGKAH LITERASI PEMBINAAN DISIPLIN

(Sebagai Transformasi Pengganti Sanksi Fisik)

 

1.     Mendengar dan Memahami: Memberikan kesempatan murid menjelaskan keadaan dengan tenang tanpa penghakiman di awal.

2.     Menyadarkan Konsekuensi: Menjelaskan dampak perbuatan secara bijaksana agar tumbuh kesadaran, bukan ketakutan.

3.     Membaca Sebagai Sarana Merenung: Mengarahkan membaca bacaan yang relevan dengan nilai-nilai kebaikan dan tanggung jawab.

4.     Menulis Sebagai Wujud Kejujuran: Menuliskan pengakuan kesalahan, kesadaran, dan komitmen perbaikan secara mandiri.

5.     Menyampaikan Maaf dan Komitmen: Mengucapkan permohonan maaf dan janji perbaikan secara sopan dan bertanggung jawab.

6.     Pendampingan Perubahan: Melakukan pemantauan dan bimbingan lanjutan hingga terbentuk sikap yang konsisten.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2026. Segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di: Fatuleu Pada tanggal: 14 Juli 2026

Kepala SMA Negeri 1 Fatule

 

 

 

AURELIUS USA NAING, S.Si., MM.

NIP. 19821220200903 1 007


RANGKUMAN

Program "Transformatif Ramah Murid" adalah langkah strategis SMA Negeri 1 Fatuleu untuk mengubah cara mendidik: dari kedisiplinan yang dipaksakan melalui rasa sakit dan ketakutan, menjadi kedisiplinan yang tumbuh dari kesadaran hati, rasa tanggung jawab, serta hubungan yang harmonis antara pendidik dan peserta didik. Perubahan sanksi fisik menjadi 6 Langkah Literasi adalah bukti nyata komitmen sekolah dalam menjunjung martabat, hak, dan kesejahteraan setiap murid.

 

KATA PENUTUP

Demikian Pedoman Pelaksanaan Program "Transformatif Ramah Murid" SMA Negeri 1 Fatuleu Tahun Ajaran 2026/2027 disusun. Semoga dokumen ini menjadi landasan kokoh bagi seluruh warga sekolah untuk bersatu padu mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, damai, dan penuh kasih sayang.

Kami menyadari bahwa perubahan besar membutuhkan proses dan kerja sama semua pihak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, serta masyarakat untuk saling mendukung dalam melaksanakan program ini dengan sepenuh hati.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua demi mencetak generasi yang cerdas, beriman, dan berakhlak mulia.

 

TENTANG PENULIS

SIMON ANUNU, S.Ag., M.Pd. Guru Pendidikan Agama Katolik

SMA NEGERI 1 FATULEU

 

Pengabdian dan Karya:

Penulis pemikiran pendidikan melalui laman: bloksimonanu.com

Guru dan Kepala Sekolah di SMPK San Daniel Oepoli

Kepala Sekolah di SDN Nunkurus

Kepala Sekolah di SDN Naibonat

Pendiri SDK Don Bosco Naunu dan SMPK Don Bosco Naunu,

Kabupaten Kupang

Pendiri Yayasan Sabarprim Inter Pares

Penggagas dan Pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Kabupaten Kupang

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar