PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM TRANSFORMATIF
RAMAH MURID SMA NEGERI 1 FATULEU
TAHUN AJARAN 2026/2027
Ditetapkan pada: 14
Juli 2026
Oleh: KEPALA SMA NEGERI 1 FATULEU
AURELIUS USA NAING, S.Si., MM.
NIP. 19821220200903
1 007
SMA NEGERI 1 FATULEU TAHUN 2026
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 FATULEU
NOMOR : [Isi Nomor Surat Keputusan] TAHUN 2026
TENTANG
PENETAPAN PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM
"TRANSFORMATIF RAMAH MURID" DI LINGKUNGAN SMA NEGERI 1 FATULEU TAHUN
AJARAN 2026/2027
BAGIAN PERTAMA: KETENTUAN UMUM
Menimbang:
1. Bahwa
pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
serta mengembangkan potensi peserta didik;
2. Bahwa
pemberian sanksi fisik selama ini menimbulkan dampak negatif, baik bagi
penerima sanksi maupun bagi mereka yang menjadi saksi;
3. Bahwa
perlu dilakukan transformasi pembinaan menuju pendekatan yang lebih menghargai
martabat peserta didik;
4. Bahwa
berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan program
Transformatif Ramah Murid.
Mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
3. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
4. Visi
dan Misi SMA Negeri 1 Fatuleu.
MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: Pedoman Pelaksanaan Program "Transformatif Ramah Murid" di
Lingkungan SMA Negeri 1 Fatuleu Tahun Ajaran 2026/2027 dengan ketentuan sebagai
berikut:
BAB I
LATAR BELAKANG
Selama ini, kebiasaan
keterlambatan peserta didik sering disikapi dengan pemberian sanksi fisik
berupa berlutut dengan harapan menimbulkan efek jera, tobat, serta terbentuknya
kedisiplinan. Namun, pendekatan tersebut ternyata menimbulkan dampak lain yang
tidak diharapkan; pemberian sanksi fisik berupa berlutut justru dapat
menurunkan harga diri, menimbulkan rasa takut yang berlebihan, serta menghambat
tumbuhnya kesadaran dan kedisiplinan yang sesungguhnya.
Selain
itu, pemberian sanksi fisik yang disaksikan oleh peserta didik lain juga
membawa dampak negatif yang mendalam. Bagi mereka yang menjadi saksi, hal ini
dapat menimbulkan rasa takut dan cemas berlebihan, menumbuhkan persepsi bahwa
kekerasan adalah cara yang dibenarkan untuk menyelesaikan masalah, mengikis
rasa aman di lingkungan sekolah, serta menurunkan rasa hormat dan kepercayaan
kepada pendidik dan sekolah. Suasana yang seharusnya mendukung pembelajaran
justru berubah menjadi ruang yang penuh tekanan dan ketakutan.
Pendidikan
merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu upaya sadar serta
terencana dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perkembangan zaman dan dinamika
sosial menuntut adanya pembaruan dan transformasi dalam penyelenggaraan
pendidikan, agar tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik semata,
tetapi juga memperhatikan aspek psikologis, kesejahteraan, serta perkembangan
karakter peserta didik secara menyeluruh.
Hal
ini mendorong SMA Negeri 1 Fatuleu untuk mengambil langkah strategis dalam
mewujudkan lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan berpusat pada
kepentingan peserta didik. Melalui pedoman ini, pemberian sanksi fisik yang
selama ini diterapkan ditransformasi sepenuhnya menjadi pembinaan melalui 6
Langkah Literasi, yang tidak menimbulkan rasa sakit atau penghinaan, namun lebih
mendalam dalam menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab peserta didik.
Program
"Transformatif
Ramah Murid" hadir sebagai wujud komitmen nyata seluruh warga SMA Negeri 1 Fatuleu
untuk mengubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam melayani peserta
didik.
BAB II
MAKNA DAN TUJUAN PROGRAM
1. PENGERTIAN
"TRANSFORMATIF RAMAH MURID"
Istilah ini terdiri dari dua
makna yang saling melengkapi:
a.
Makna
"Transformatif"
Bermakna mengubah secara mendasar, menyeluruh,
dan berkelanjutan:
Mengubah
pola pikir: dari menghukum menjadi membimbing dan menyadarkan;
Mengubah
pola sikap: dari menganggap murid sebagai objek menjadi subjek yang dihargai;
Mengubah
pola tindak: dari sanksi fisik menjadi pendekatan edukatif melalui 6 Langkah
Literasi.
b.
Makna
"Ramah Murid"
Kata "Ramah" bermakna luas: di sini setiap
murid ditempatkan dalam proses pendidikan yang penuh kasih sayang, yaitu
DIASAH, DIASUH, dan DIASIH.
Table
|
Istilah |
Arti dan Makna |
|
DIASAH |
Berarti dibentuk dan
ditempa potensinya layaknya batu permata yang diasah agar berkilau; mengasah
kecerdasan dan bakat tanpa merusak martabat. |
|
DIASUH |
Berarti dijaga, dibimbing,
dan dididik dengan penuh kesabaran layaknya anak yang diasuh dengan teladan
yang baik. |
|
DIASIH |
Berarti diberi kasih
sayang dan diterima apa adanya; sekolah menjadi rumah kedua yang membuat
murid merasa aman, berharga, dan dicintai. |
2. TUJUAN PROGRAM
1. Terwujudnya
kedisiplinan yang tumbuh dari kesadaran diri, bukan karena rasa takut atau
sakit;
2. Terciptanya
lingkungan sekolah yang aman, damai, dan penuh rasa hormat;
3. Terlindunginya
peserta didik dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis;
4. Meningkatnya
kepercayaan dan keharmonisan antara pendidik dan peserta didik.
BAB III
ENAM LANGKAH LITERASI PEMBINAAN DISIPLIN
(Sebagai Transformasi
Pengganti Sanksi Fisik)
1. Mendengar dan Memahami:
Memberikan kesempatan murid menjelaskan keadaan dengan tenang tanpa penghakiman
di awal.
2. Menyadarkan Konsekuensi: Menjelaskan dampak perbuatan secara bijaksana agar tumbuh
kesadaran, bukan ketakutan.
3. Membaca Sebagai Sarana Merenung: Mengarahkan membaca bacaan yang relevan dengan nilai-nilai
kebaikan dan tanggung jawab.
4. Menulis Sebagai Wujud Kejujuran: Menuliskan pengakuan kesalahan, kesadaran, dan komitmen
perbaikan secara mandiri.
5. Menyampaikan Maaf dan Komitmen: Mengucapkan permohonan maaf dan janji perbaikan secara sopan dan
bertanggung jawab.
6. Pendampingan Perubahan:
Melakukan pemantauan dan bimbingan lanjutan hingga terbentuk sikap yang
konsisten.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal 14 Juli 2026. Segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan
ini dinyatakan tidak berlaku.
Demikian keputusan ini
dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di: Fatuleu Pada tanggal: 14 Juli 2026
Kepala SMA Negeri 1 Fatule
AURELIUS USA NAING, S.Si., MM.
NIP. 19821220200903 1 007
RANGKUMAN
Program "Transformatif
Ramah Murid" adalah langkah strategis SMA Negeri 1 Fatuleu untuk mengubah cara mendidik:
dari kedisiplinan yang dipaksakan melalui rasa sakit dan ketakutan, menjadi
kedisiplinan yang tumbuh dari kesadaran hati, rasa tanggung jawab, serta
hubungan yang harmonis antara pendidik dan peserta didik. Perubahan sanksi
fisik menjadi 6 Langkah Literasi adalah bukti nyata komitmen sekolah dalam menjunjung
martabat, hak, dan kesejahteraan setiap murid.
KATA PENUTUP
Demikian Pedoman Pelaksanaan
Program "Transformatif Ramah Murid" SMA Negeri 1 Fatuleu Tahun Ajaran
2026/2027 disusun. Semoga dokumen ini menjadi landasan kokoh bagi seluruh warga
sekolah untuk bersatu padu mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, damai,
dan penuh kasih sayang.
Kami menyadari bahwa
perubahan besar membutuhkan proses dan kerja sama semua pihak. Oleh karena itu,
kami mengajak seluruh pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua,
serta masyarakat untuk saling mendukung dalam melaksanakan program ini dengan
sepenuh hati.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua demi mencetak
generasi yang cerdas, beriman, dan berakhlak mulia.
TENTANG PENULIS
SIMON ANUNU, S.Ag., M.Pd. Guru Pendidikan Agama Katolik
SMA
NEGERI 1 FATULEU
Pengabdian dan Karya:
Penulis
pemikiran pendidikan melalui laman: bloksimonanu.com
Guru
dan Kepala Sekolah di SMPK
San Daniel Oepoli
Kepala
Sekolah di SDN Nunkurus
Kepala
Sekolah di SDN Naibonat
Pendiri
SDK Don Bosco Naunu dan
SMPK Don Bosco Naunu,
Kabupaten
Kupang
Pendiri
Yayasan Sabarprim Inter
Pares
Penggagas
dan Pendiri Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) serta Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Kabupaten Kupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar