POTENSI MENDIRIKAN TAMAN SEMINARI DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS AGAMA KATOLIK (SMAK) DI NTT SANGAT
TINGGI
Sambutan
Kepala Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sambutan Ditjen Bimas
Katolik Kementerian Agama Republik Indonesi di Hotel Sotis Kupang. Kesempatan
bertepatan dengan kegiatan pembinaan kompetensi pendidik taman seminari di
Kupang. Peserta yang hadir ada empat
puluh orang (40) pendidik taman seminari
se Indonesia yang berlangsung mulai tanggal 7 – 10 Mei 2019.
Kegiatan
ini diadakan di NTT mengingat jumlah penduduk beragama Katolik di
Indonesia, terbanyak ada di NTT. Potensi mendirikan Taman Seminari di NTT sangat tinggi Jika
diandaikan setiap paroki memiliki satu Taman Seminari, atau jika boleh setiap
stasi yang memiliki gereja/kapela memiliki satu Taman Seminari, maka potensi
Taman Seminari di NTT adalah sebanyak 3.353 lemaga PAUD Taman
Seminari.
Taman Seminari dan lembaga pendidikan berbasis
agama katolik lainnya menjadi jalur atau saluran yang paling efektif dan
kuat dalam mewariskan, meneruskan dan memperkuat tradisi, ajaran iman dan moral
Katolik sejak dini pada generasi milenial, generasi unggul di tahun 2045.
Perhatian Kanwil Kementerian
Agama Provinsi NTT untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini adalah Raudatul
Athfal (PAUD berciri khas Islam) dan Taman Seminari (PAUD berciri khas Katolik). Hingga
saat ini, di NTT sudah terdapat 15 Taman
Seminari yang telah memperoleh ijin operasional dari Dirjen Bimas Katolik
Kemenag RI. Terdapat
beberapa Taman Seminari yang sudah mulai beroperasi juga di NTT namun belum
memperoleh ijin operasional dari Dirjen Bimas Katolik , seperti Taman Seminari
Santu Simon Petrus di stasi Santa Maria
Aitara Naunu paroki St.Helena Lili Camplong Kabupaten Kupang Provinsi NTT.
Mengapa Ijin Operasional Taman Seminari Santu Simon
Petrus Kabupaten Kupang belum diterbitkan oleh Dirjen Bimas Katolik
RI ? Pada hal sudah mengantongi Rekomendasi
pejabat Gereja Katolik cukup dari Pastor Paroki. Tentu mengandaikan Uskup selaku otoritas
gereja lokal sudah mengetahui dan menyetujuinya. Hal ini mendorong
pengelola Taman Seminari Santu
Simon Petrus melangkah dengan pasti pada tanggal 1 Juni 2019 pukul 8.45 wita bertemu dan dialog dengan Mgr.Petrus Turang Uskup Agung Kupang dan hasilnya menanti
berkat Tuhan dan doa
Bunda Maria.
Tujuan
kegiatan pembinaan kompetensi pendidik Taman Seminari untuk membantu Pendidik Taman Seminari
merancang proses kegiatan pembelajaran dalam rangka mencapai kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan bagi peserta didik pada Taman Seminari. Selamat
berproses demi masa depan Taman Seminari di Indonesia.
Selanjutnya Kakanwil Kementerian Agama
Provinsi NTT membeberkan data Pendidikan Agama Pada Sekolah Umum:
1. Ada 7.656 sekolah umum dengan rincian:
- 5.098 SD (3.300 negeri dan 1.798 swasta)
- 1.693 SMP (1.285 negeri dan 408 swasta)
- 541 SMA (341 negeri dan 200 swasta)
- 290 SMK (145 negeri dan 145 swasta)
- 34 SLB (27 negeri dan 7 swasta)
2.
Ada 5.145 lembaga PAUD yang terdiri atas: 1.532
TK, 124 RA, 3.132 Kelompok Bermain, 22 Taman Penitipan Anak dan 335 Satuan PAUD
Sejenis.
- Lembaga pendidikan di tingkat PAUD belum terdapat
pengaturan khusus tentang pendidikan agama, kecuali RA dan Taman Seminari
yang diatur secara khusus oleh Ditjen terkait.
- Pendidikan Umum Berciri Khas Agama
- Program Pendidikan Islam, terdapat: 124 RA swasta,
73 Madrasah Negeri dan 245 Madrasah Swasta (MI 175 buah, MTs 96 buah, MA
46 buah dan MAK Negeri 1 buah)
- Program Bimas Katolik, terdapat: 1 SMAK Negeri, 14
SMAK Swasta (13 SMAK Umum dan 1 SMAK Seminari) l
»
Pendidikan Keagamaan
- Program Pendidikan Islam, terdapat: 31 buah Pondok
Pesantren dan 1 buah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, 55 buah Diniyah
Takmiliyah dan 520 Lembaga Pendidikan Alquran.
- Program Bimas Katolik, terdapat: 13 buah Taman
Seminari, 5 buah Sekolah Tinggi Pastoral Strata 1 dan 1 buah Program Pasca
Sarjana.
- Program Bimas Kristen, terdapat: 1 STAKN, 7 Sekolah
Tinggi Ilmu Teologia Kristen, 32 SMTK/SMAK, 8 SMPTK dan 2 SDTK.
- Program Bimas Hindu, terdapat 17 Pasraman.
- Program Bimas Budha, terdapat 2 Sekolah Minggu.
PEMBINAAN ANAK USIA DINI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
NUSA TENGGARA TIMUR
» Pendidikan
Anak Usia Dini diselenggarakan melalui tiga jalur yakni:
Ø Jalur
Formal : berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk
lain yang sederajat.
Ø Jalur
Nonformal : berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau
bentuk lain yang sederajat.
Ø Jalur
Informal : berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan
oleh lingkungan.
» Syarat mendirikan Taman Seminari,
antara lain :
Ø Sarana prasarana tidak menuntut
banyak gedung,
Ø Jumlah siswa minimal 10 orang sudah
bisa (bandingkan dengan jumlah balita Katolik yang banyak di NTT),
Ø Tenaga pendidik dan kependidikan
tidak sebanyak jika mendirikan SMAK,
Ø Rekomendasi dari pemerintah cukup
dari Pejabat Bimas Katolik setempat, dan;
Ø Rekomendasi pejabat Gereja Katolik
cukup dari Pastor Paroki (tentu mengandaikan Uskup selaku otoritas gereja lokal
sudah mengetahui dan menyetujuinya).
Pada
RENSTRA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, pengelolaan
pendidikan anak usia dini disatukan dengan pendidikan dasar, sehingga selalu
disebut Pendidikan Agama pada PAUD dan Dasar. Hal ini ditegaskan lagi dalam
regulasi yang menetapkan bahwa pada PAUD tidak disebutkan secara khusus tentang
mata pelajaran agama, sehingga tidak terdapat guru mata pelajaran agama pada
PAUD. secara khusus menjadi perhatian Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT
untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini adalah Raudatul Athfal (PAUD berciri
khas Islam) dan sekarang sudah hadir pula Taman Seminari (PAUD berciri khas
Katolik).
Sebagai
penjabaran dari UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Menteria Agama
nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, mendefinisikan
Raudhatul Athfal yang disingkat RA sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun. RA dibina oleh pelaksana Program Pendidikan Islam pada
tingkat Kabupaten/Kota atas koordinasi pelaksana program Pendidikan Islam pada
tingkat Provinsi.
Senada
dengan RA, pada program Bimas Katolik juga terdapat Taman Seminari. Berdasarkan
Keputusan Dirjen Bimas Katolik nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Pendirian Taman Seminari Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik, Taman Seminari didefinisikan sebagai salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Katolik bagi anak berusia 4 (empat)
sampai dengan 6 (enam) tahun. Berdasarkan SK Dirjen Bimas Katolik nomor 23
tahun 2015, pembinaan Taman Seminari berada pada Direktorat Pendidikan Katolik
Ditjen Bimas Katolik Kemenag RI.
Keberadaan
Taman Seminari yang saat ini berdasarkan SK Dirjen Bimas Katolik diharapkan
akan semakin menguat dan berkembang di Indonesia. Kita semua berharap agar pada
waktunya akan terbit Peraturan Menteri Agama yang menaungi keberadaannya.
Dengan itu, ruang gerak koordinasi terkait pembinaan dan pengawasan Taman
Seminari ke depan menjadi lebih optimal. Secara khusus untuk wilayah NTT yang
memiliki struktur Bimas Katolik terlengkap di Indonesia dan jumlah umat Katolik
terbanyak, maka perlu ada penegasan khusus yang berbeda dari wilayah lainnya,
terkait pembinaan dan pengawasan lembaga pendidikan formal berciri khas agama
Katolik. Potensi yang banyak dan besar ini, perlu dimanfaatkan secara maksimal.
Biodata penulis :
Nama: Simon Anunu, S.Ag., M.Pd
Tempat tanggal lahir : Tes, 10 Desember
1968
Alamat tempat tinggal: Naibonat Kabupaten
Kupang Provinsi NTT
Pengelola dan Kepala Sekolah
Taman seminari santu SIMON PETRUS STASI NAUNU PAROKI ST.HELENA LILI CAMPLONG Kabupaten Kupang Provinsi NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar